75 Pegawai Dibebastugaskan, KPK : Penyidikan Kasus Besar Terus Berjalan

Arie Dwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto iNews.id).

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Beberapa diantaranya yakni, Kasatgas KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik KPK, Yudi Purnomo.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Kemudian, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 18 Mei 2021 dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pimpinan KPK yang dilaporkan yakni, Firli Bahuri; Alexander Marwata; Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar; dan Nawawi Pomolango.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal