7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Tujuh terdakwa kasus korupsi cap emas Antam ilegal dituntut hukuman 8-12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

57 tahun lalu

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal