7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Tujuh terdakwa kasus korupsi cap emas Antam ilegal dituntut hukuman 8-12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.

Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster PT Antam merupakan pejabat yang berada di UBPP LM.

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam 2021-2022 Iwan Dahlan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

57 tahun lalu

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal