6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Tim iNews.id
DPR menyepakati UU PSDK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. (Foto; iNews.id/Fiqri)

Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban

1. Dana Abadi Penjamin Restitusi 
2. Status Lembaga Negara 
3. Perlindungan Seluruh Tindak Pidana 
4. Proteksi Informan dan Ahli 
5. Kantor Perwakilan di Daerah 
6. Masa Transisi Dua Tahun 

Sementara itu, pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia pun meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Komisi I DPR Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI: Menhan Bilang Tak Ada

Nasional
7 jam lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Nasional
8 jam lalu

Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan

Nasional
9 jam lalu

Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal