6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Tim iNews.id
DPR menyepakati UU PSDK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. (Foto; iNews.id/Fiqri)

Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban

1. Dana Abadi Penjamin Restitusi 
2. Status Lembaga Negara 
3. Perlindungan Seluruh Tindak Pidana 
4. Proteksi Informan dan Ahli 
5. Kantor Perwakilan di Daerah 
6. Masa Transisi Dua Tahun 

Sementara itu, pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia pun meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

1 hari lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

1 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

1 hari lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal