JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Lantas, apa saja poin penting dalam perubahan itu?
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menjelaskan RUU PSdK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Adapun klausul itu mencakup tentang perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, maupun saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya pada Selasa (21/4/2026).
Selain itu, RUU juga mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, kata dia, RUU PSdK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini memberi kewenangan bagi LPSK untuk membentuk Satgasus guna menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.