Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Felldy Aslya Utama
Sidang paripurna DPR (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai undang-undang. UU disahkan setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU ini.

Setelah mendengar laporan tersebut, Puan selanjutnya memimpin pengambilan keputusan, dengan menanyakan sikap masing-masing fraksi yang berada di ruang rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Nasional
3 jam lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Nasional
3 jam lalu

Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan

Nasional
11 jam lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal