6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Annisa Ramadhani
Pasukan Gegana Polri bersiaga di lokasi ledakan bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5/2018) lalu. (Foto: Antara/Dok).

”Dia ditangkap itu sebagai tahanan atau apa? Silakan menangkap, tapi jangan lama-lama. Jangan 21 hari, ya cukuplah 7 hari atau seperti pidana biasa, 1x 24 jam baru diperpanjang melalui mekanisme biasa," ujarnya.

Keempat, proses penyadapan jauh dari kerangka penegakan hukum. Kelima, pelibatan TNI kurang tepat dan keenam, Komnas HAM penting untuk dilibatkan dalam melakukan pengawasan.

"Jadi menurut kami tidak hanya DPR yang melakukan pengawasan, Komnas HAM pun seharusnya juga ditulis sebagai lembaga pengawas tindak pidana terorisme ini," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

Nasional
11 hari lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal