Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Anak, Ammar Zoni Ingin Jaga Hubungan Baik dengan Irish Bella
Advertisement . Scroll to see content

Respons Ammar Zoni Pleidoi Kasus Narkoba Ditolak JPU: Kita Hormati Hak Jaksa

Jumat, 10 April 2026 - 01:35:00 WIB
Respons Ammar Zoni Pleidoi Kasus Narkoba Ditolak JPU: Kita Hormati Hak Jaksa
Ammar Zoni mengaku tidak mempermasalahkan penolakan pleidoi ditolak jaksa penuntut umum. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni akhirnya buka suara terkait keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Ammar tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. 

Dia menilai langkah jaksa merupakan bagian dari hak dalam mempertahankan argumen di persidangan. "Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan," ujar Ammar Zoni usai sidang.

Dia juga menilai sikap jaksa yang tetap pada tuntutan melalui replik merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Menurut dia, dinamika tersebut memang lazim terjadi dalam persidangan.

"Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong," katanya.

Ammar menegaskan pleidoi yang dia sampaikan berisi poin-poin penting terkait perjalanan hidupnya. Dia menyebut penolakan dari jaksa menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah berikutnya berupa duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa. Dia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum di persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut