5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Antara
Sidang perkara korupsi dana Asabri saat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus lalu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti senilai ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yang bersangkutan juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri. Dia dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, dengan ketentuan jika dia tidak membayar uang itu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. 

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal