5 Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Antara
Sidang perkara korupsi dana Asabri saat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus lalu. (Foto: ANTARA)

Terdakwa kedua adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014, Bachtiar Effendi. Dia dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta. Jika yang bersangkuran tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun,” ujar jaksa.

Terdakwa ketiga adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, yang dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, yang bersangkutan dipidana dengan penjara 6,5 tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikita Mirzani Siapkan Senjata Terakhir di Sidang PK Pekan Depan, Ini Bocorannya!

57 tahun lalu

Kasus Nikita Mirzani Dikawal Penuh Rieke Diah Pitaloka, Ini Updatenya!

57 tahun lalu

Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pecah di Sidang PK, Penyebabnya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Sempat Tertunda, Sidang PK Nikita Mirzani Akhirnya Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal