5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

muhammad farhan
Riyan Rizki Roshali
Berikut lima poin keberatan TNI atas penetapan Kabasarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap oleh KPK. (Foto: Muhammad Farhan)

5. Kewenangan Penahanan Kabasarnas 

Kresno mengatakan UU Peradilan Militer mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer, termasuk Kabasarnas dan anak buahnya. 

"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Kresno. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
14 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
16 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Mendadak Temui Prajurit TNI Penjaga Ujung Utara RI di Miangas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal