Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 
Advertisement . Scroll to see content

5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:35:00 WIB
5 Poin Keberatan TNI atas Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
Berikut lima poin keberatan TNI atas penetapan Kabasarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap oleh KPK. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar, dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung. 

3. Proses Hukum Kabasarnas

Agung mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas dan anak buahnya setelah administrasi penyidikan seperti alat bukti cukup.

"Kita butuh kelengkapan alat bukti dari KPK, karena apa yang sudah dilakukan KPK tentunya sama dengan apa yang kita perlukan," jelasnya.

4. Proses Hukum secara Militer

Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, memastikan proses peradilan yang menimpa Kabasarnas dan anak buahnya tersebut harus melalui mekanisme hukum militer. Dia mengatakan, prajurit aktif tunduk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer. 

Selain itu, dia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981. 

"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut