Imam Syafii dan Imam Hambali mengatakan bahwa ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara, Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat hukum ibadah umrah adalah sunnah muakkadah.
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, disebutkan pula bahwa umrah terbagi menjadi umrah wajib dan umrah sunah. Umrah wajib mencakup umrah pertama yang dilakukan seorang Muslim dan umrah karena nazar. Sedangkan umrah sunnah adalah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib dan bukan karena nazar.
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha Allah SWT.
Sementara itu, umrah menurut bahasa berarti ziarah. Menurut istilah, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.
Perbedaan haji dan umrah selanjutnya adalah dari waktu pengerjannya, Rentang waktu pelaksanaan ibadah haji lebih terbatas dibandingkan pelaksanaan umrah.
Ibadah haji dilaksanakan hanya setahun sekali pada bulan Dzulhijjah). Intinya adalah ketika wukuf di Arafah (9 Zulhijjah), hari Nahr (10 Zulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).