5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nomor 3 Janji Ferdy Sambo Berikan Miliaran Rupiah

Puteranegara
Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan uang miliaran rupiah untuk membunuh Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras).

"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).

Terkait siapa yang disuruh untuk menghilangkan barang bukti dan merusak CCTV di lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM mengaku hal tersebut menjadi ranah penyidikan. Sebab, saat ini sudah ada 60 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. 

"Kalau siapa saja yang dia perintahkan, tanya ke Timsus. Mereka kan sudah punya 60-an orang yang diperiksa, karena itu domain mereka lebih mendalam," tuturnya.

2. Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Hal tersebut berdasarkan keterangan Bharada E saat pemeriksaan. 
"Waktu itu dibilang dalam kondisi sangat tertekan, karena disuruh menembak, dia juga kan tidak mengerti kenapa disuruh menembak. Sementara kan dia ini dekat dengan Brigadir J," katanya kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).

Untuk itu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan bukti serta keterangan yang ada. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

2 bulan lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

2 bulan lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti

2 bulan lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal