Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyitaan LHKPN milik ketua KPK merupakan salah satu upaya mengumpulkan alat bukti demi menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade, Jumat (17/11/2023).
Dia tak merinci keterkaitan LHKPN dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja, penyitaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakoni. LHKPN yang disita memuat catatan keuangan periode 2019-2020, 2021 hingga 2022.
Sementara untuk penyitaan barang di rumah Kertanegara merupakan serangkaian upaya penyidik dalam upaya penyidikan atas perkara yang terjadi.
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan ahli serta kegiatan penyidikan lainnya merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan upaya penyidikan dugaan tipikor yang terjadi,” kata Ade saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).