5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Faieq Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto MPI).

"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," sambungnya.

Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya. Ferdy Sambo juga terbukti meminta Bharada E untuk mengambil senjata jenis HS milik korban Brigadir J. 

Perintah tersebut masuk dalam rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir J yang sangat rapi dan sistematis.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," terang Wahyu.

5. Pembelaan Ferdy Sambo Tak Berniat Bunuh Brigadir J  Bantahan Kosong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Sambo disebut tidak berniat untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

57 tahun lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal