5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Faieq Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto MPI).

Pernyataan Sambo itu bermula ketika Richard dipanggil ke ruang kerja usai dari Magelang pada 8 Juli 2022. Saat itu, Richard dipersilakan duduk di sebuah sofa oleh Sambo. 

Sambo pun langsung bertanya ke Richard soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

Bagi Sambo, Brigadir J telah kurang ajar dan dirinya merasa tidak dihargai.

"Sambil terdakwa memegang kerah bajunya, terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Saksi juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," tutur Wahyu.

"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata kepada saksi yang pada pokoknya, bahwa 'korban Yosua harus mati,' dan saksi diam saja," terang Wahyu.

2. Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Terbukti

Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo disebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

57 tahun lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal