“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucap Supriyani. Sementara itu, korban merupakan murid SD dang diketahui sebagai anak oknum polisi.
Kuasa hukum Supriyani, Samsudin, meminta agar kasus kliennya itu bisa dihentikan ataupun lewat tahapan restorative justice.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan tidak ada kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan. Supriyani sebelumnya dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi.
"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar dia.
Amur juga menambahkan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur politik.