4 Terdakwa Pengedar 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, 1 Hakim Beda Pendapat

Wahyudi Aulia Siregar
Empat terdakwa pengedar 40 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025). (Foto: iNews)

Pinta juga mempertimbangkan jika ketiga terdakwa memiliki anak dan istri. Atas pertimbangan itu, Pinta menilai jika hukuman ketiganya harus dibedakan dengan Senta Sitepu.

Senta Cs ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari dua lokasi, yakni kawasan Tanjungbalai dan Deliserdang, Sumatra Utara pada 14 Oktober 2025. Senta merupakan pemain lama di wilayah Sumatra dan telah lama menjadi target operasi Polisi.

Saat ditangkap Senta dan tiga anggota jaringannya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Puji Minarto dan Sahrial awalnya ditangkap di depan Sekolah Harapan Mandiri, Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Jatim
11 bulan lalu

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Buletin
1 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Nasional
25 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal