JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). Sidang putusan menjadi tahapan akhir setelah rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.
"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 (Juni) kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar hakim dalam sidang pembacaan duplik.
Putusan majelis hakim akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban terluka.
Dalam perkara ini, Oditur Militer menuntut masing-masing prajurit Denma BAIS tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, Oditur Militer selaku penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan membuat orang lain terluka.
"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer.