JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI, Senin (8/6/2026). Oditur militer membacakan 12 poin tanggapan atas nota pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa alias replik.
Oditur Kapten Laut (H) Donny Agus meminta hakim memvonis keempat terdakwa sebagaimana tuntutan.
"Oditur militer tetap berpegang teguh pada seluruh isi dan kesimpulan surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 serta memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dimohonkan dalam tuntutan tersebut," ujar Donny dalam persidangan.
Dalam repliknya, oditur menanggapi hal-hal yang dianggap penting, relevan, dan membutuhkan penegasan terhadap dalil-dalil pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum para terdakwa. Ada sebanyak 12 poin tanggapan oditur atas pembelaan para terdakwa.
Pertama, oditur militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa telah sependapat terkait keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. Hal itu mengingat tim penasihat hukum para terdakwa tidak membantah atau menyangkal keterangan para saksi, ahli, dan para terdakwa yang telah diutarakan oditur dalam tuntutan.