4. Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (Unila)
Kasus terbaru di sektor pendidikan yang sedang disidik lembaga antirasuah yakni terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Kasus tersebut menjerat Rektor Unila, Karomani.
Selain Karomani, KPK juga menjerat Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Diduga, banyak orang tua yang menyuap Karomani agar anaknya bisa kuliah di Unila.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Ipi menekankan bahwa KPK memberikan perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Layaknya dua sisi mata uang, kata Ipi, dengan pengelolaan dana yang besar dunia pendidikan menjadi salah satu sektor rawan terjadinya korupsi.