3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Achmad Al Fiqri
3 terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 14 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut tiga dari sembilan terdakwa dalam perkara ini. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sedangkan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal