3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Achmad Al Fiqri
3 terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 14 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

Jaksa juga menuntut Agus Purwono dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut tiga dari sembilan terdakwa dalam perkara ini. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
4 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal