3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Achmad Al Fiqri
3 terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 14 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan dilayangkan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Adapun ketiga terdakwa itu ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa saat bacakan nota tuntutan Yoki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
5 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal