3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 T

Bachtiar Rojab
Kejagung tersangka kasus korupsi Jalan Layang Tol MBZ (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Mereka yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Tahun 2016-2020, lalu YM, ketua panitia lelang JJC dan TBS, tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, praktik korupsi tersebut telah merugikan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.

"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka. Djoko Dwiyono berperan menetapkan pemenang tender proyek.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal