3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 T

Bachtiar Rojab
Kejagung tersangka kasus korupsi Jalan Layang Tol MBZ (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Mereka yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Tahun 2016-2020, lalu YM, ketua panitia lelang JJC dan TBS, tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, praktik korupsi tersebut telah merugikan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.

"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka. Djoko Dwiyono berperan menetapkan pemenang tender proyek.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal