Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Syek Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Ketiganya langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan ketiga tersangka seiring peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Mereka sebelumnya berstatus sebagai saksi. 

“Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Hanya saja, Ketut belum mengungkapkan nama-nama dan peran para tersangka serta perkembangan lengkap proses penyidikan kasus ini. Rencananya informasi itu akan diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Bundar sore ini. 

Diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di Tol Jakarta-Cikampek. Tol yang menelan biaya Rp16,23 triliun itu beroperasi sejak 2019.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp10 Triliun yang akan Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal