3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya
Pada Pasal 158 Ayat 1, disebutkan DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, serta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
DKPP bertugas menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggaraan Pemilu, melakukan penyelidikan, verifikasi, pemeriksaan atas aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Sementara, DKPP berwenang memanggil penyelenggaraan Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan hingga memutus pelanggaran kode etik.
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu selanjutnya adalah Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran Pemilu berdasar tingkatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu.
Bawaslu mempunyai wewenang untuk penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana tercantum pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 467 Ayat 1. Pada Pasal 467 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sengketa.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa serta memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa melalui ajudikasi.