3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya

Jonathan Simanjuntak
Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan majelis hakim untuk mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari mengatakan susunan majelis hakim ini ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.

"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Endah memerinci, susunan majelis hakim yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua serta Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin sebagai anggota.

"Kolonel Fredy hakim ketua," tutur Endah.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan pada Rabu (29/4/2026) mendatang. Sidang terbuka untuk umum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya

Photo
4 hari lalu

Aksi Damai untuk Andrie Yunus, Tuntut Keadilan pada Kasus Penyiraman Air Keras

Nasional
5 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
5 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal