JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan majelis hakim untuk mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari mengatakan susunan majelis hakim ini ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.
"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Endah memerinci, susunan majelis hakim yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua serta Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin sebagai anggota.
"Kolonel Fredy hakim ketua," tutur Endah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan pada Rabu (29/4/2026) mendatang. Sidang terbuka untuk umum.