a. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
b. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
c. Nusantara Sehat Individu (NSI);
d. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
e. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
11.Surat keterangan pengalaman kerja bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang berusia 35 tahun ke atas dengan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini*)
12.Surat keterangan bagi jabatan fungsional kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar di tempatnya bekerja saat ini*)
13.Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan*):
a. dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Demikian surat lamaran ini saya buat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan / kelulusan saya pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.