2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung FK di UPN Ditahan Kejari Depok

Muhammad Refi Sandi
Kejari Depok menahan dua tersangka kasus korupsi pembangungn FK di UPN Jakarta (Foto: Ist)

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok. 

"Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
3 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
4 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Megapolitan
5 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal