2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung FK di UPN Ditahan Kejari Depok

Muhammad Refi Sandi
Kejari Depok menahan dua tersangka kasus korupsi pembangungn FK di UPN Jakarta (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (FK UPN) Veteran Jakarta tahun anggaran (TA) 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Depok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (5/6/2024).

Adapun dua tersangka yang ditahan yakni berinisial CT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta dan GAP selaku Direktur Utama PT SBP (kontraktor). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan ada kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

"Terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai kurang lebih Rp.848.307.277, perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan," kata Mochtar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Mochtar menyebut perbuatan kedua tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal