2 Prajurit Dipecat karena Terbukti LGBT, Ini Respons TNI AD

Riezky Maulana
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto: Dispenad).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). 

Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.

Prada disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan video call seks ataupun mengirimkan video porno.

Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini, Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT.

Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pengemudi Truk TNI yang Tabrak Motor di Kalideres Jakbar Diperiksa Denpom

Nasional
6 jam lalu

Terungkap, Truk TNI yang Tabrak Motor di Kalideres Jakbar Sedang Antar Siswa SD LDKS

Nasional
5 hari lalu

Kadispenad: UNIFIL Investigasi Kasus Penyerangan Prajurit TNI di Lebanon 

Megapolitan
6 hari lalu

Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal