JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dihukum tiga tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker).
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," kata jaksa.