Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Advertisement . Scroll to see content

2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:10:00 WIB
2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua penyuap kasus pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker dituntut tiga tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dihukum tiga tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker).

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut