2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nur Khabibi
2 dari lima hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan dissenting opinion. (Foto: Nur Khabibi)

Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
12 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
26 hari lalu

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Bantah Pengadaan Laptop Chromebook Tak Berguna, Klaim Bisa Cegah Kecurangan Asesmen Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal