2 Bos Pungli Rutan KPK Jalani Sidang Putusan Etik 27 Maret

Nur Khabibi
Dua bos pungli rutan KPK akan menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan pada 27 Maret 2024 mendatang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua bos dalam kasus pungutan liar rumah tahanan (pungli rutan) pada 27 Maret 2024 mendatang. Keduanya yakni mantan Plt Karutan berinisial R dan eks Koordinator Kamtib Rutan inisial SH.

"Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).

Dewas KPK baru saja menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai yang diduga terlibat pungli. Selain eks Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini yaitu Achmad Fauzi (AF). 

Haris menyebutkan, AF belum akan menjalani sidang putusan etik lantaran proses persidangan masih berlanjut. 

"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya. 

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 78 dari 90 pegawai lembaga antirasuah telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pungli tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
17 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
17 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal