13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol

Riyan Rizki Roshali
Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyebut belasan ribu rekening bank terkait judi online sudah diblokir(Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Rekening itu diduga berkaitan dengan judi online (judol).

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Ivan menjelaskan pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
3 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
18 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Nasional
1 hari lalu

Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Bisa Transaksi Tanpa Sentuh Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal