Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di zonasi satuan pendidikan. Domisili peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK).
Apabila calon peserta tidak mempunyai KK, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan pihak berwenang.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapot yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah. Nilai raport yang dilihat adalah lima semester terakhir dan bukti prestasi akademik/nonakademik di level kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Jalur ini harus dibuktikan dengan kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berdomisili di dalam/luar zonasi sekolah. Kemudian, diprioritaskan juga anak yang memiliki jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan, termasuk anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
Kriteria dari jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.