10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Aldy Anugrah
ilustrasi pelaksanaan PPDB
  • 3. Jalur Penerimaan

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

  • 4. Tidak Ada Biaya PPDB

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

  • 5. Kuota Penerimaan

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kuota penrimaan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua. 

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pelajar Pembawa Bom di MAN 3 Padang Merakit Sendiri di Rumah Tanpa Sepengetahuan Ortu

13 hari lalu

Menag: Pesantren Jadi Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat

18 hari lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

19 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal