TANGERANG, iNews.id – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin. Narkotika tersebut diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Hongkong yang kedapatan membawa 10,8 kilogram ketamin yang disembunyikan di dalam koper bawaannya.
Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai barang bawaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan puluhan paket ketamin yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam koper. Nilai barang terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat narkoba internasional diduga memanfaatkan wanita muda yang hendak berlibur ke Indonesia untuk dijadikan kurir penyelundupan narkotika.
Tersangka diketahui menempuh perjalanan dari Paris, transit di Dubai, sebelum tiba di Indonesia menggunakan maskapai Emirates Airways.