Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

iNews
WNA asal Hong Kong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 10,8 kilogram ketamin senilai Rp10,9 miliar dalam koper. (Foto: iNews).

Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Heru Prayitno mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar dari luar negeri.

"Mengamankan satu orang perempuan asal Hongkong yang membawa ketamin ke dalam wilayah RI. Modus yang digunakan mereka memang rata-rata penumpang ini menyelipkan barang haram ini di dalam koper," ujar Iptu Heru.

Petugas kini masih mendalami jaringan yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyelundupan tersebut.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal