Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta

Antara
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 akan didenda Rp5 juta. (Foto Antara)

Riza menekankan masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin covid-19. Karena selain sudah disiapkan, hal ini merupakan bentuk upaya membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga, dan masyarakat. Tidak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
4 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
28 hari lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Nasional
28 hari lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal