Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta

Antara
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 akan didenda Rp5 juta. (Foto Antara)

Riza menekankan masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin covid-19. Karena selain sudah disiapkan, hal ini merupakan bentuk upaya membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga, dan masyarakat. Tidak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Prabowo

Nasional
31 hari lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Nasional
1 bulan lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
3 bulan lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal