Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta

Antara
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 akan didenda Rp5 juta. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 padahal telah ditetapkan sebagai penerima akan dikenakan denda Rp5 juta. Pemberian denda itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Riza menjelaskan ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebut penolak vaksin covid-19 bisa dikenai sanksi denda administratif.

"Pak Jokowi bilang kalau menolak tidak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
3 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
27 hari lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Nasional
27 hari lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal