Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

rizky syahrial
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

"Di mana satu orang (ustaz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustaz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri perempuan di bawah umur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
20 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
7 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Nasional
17 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal