Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

rizky syahrial
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

"Di mana satu orang (ustaz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustaz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri perempuan di bawah umur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santri Pesantren Ramai-Ramai Kunjungi Istana, Antusias Lihat Tempat Kerja Prabowo

57 tahun lalu

GTV Pilih 17 Sekolah Terbaik dari Depok untuk Bertarung di Babak Nasional

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal