Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi

Abdullah M Surjaya
Herman, pria yang videonya viral saat menggelar ritual penggandaan uang kini mendapatkan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksi penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak itu memperoleh penangguhan penahanan setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Herman telah keluar dari rumah tahanan pada Senin (31/5/2021) malam.

"Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan," kata Hendra di Bekasi, Rabu (2/6/2021).

Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. 

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Mulai dari kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.

"Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kriminalitas, Pastikan Aman

57 tahun lalu

Balita Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi: Ada Indikasi Konflik Keluarga

57 tahun lalu

Sapi Kurban Setengah Ton Berontak saat Hendak Disembelih di Bekasi, Lompat ke Parit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal