Tukang Roti di Bogor Tega Aniaya Istri karena Tidak Bisa Masak

Sindonews
Haryudi
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Okezone)

Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang berdomisili di Rangkasbitung, Banten. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.

Ketua RT003 Kompleks Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran bernama Saban mengatakan pelaku tak pernah melaporkan keberadaan istrinya di rumah kontrakan tersebut. Bahkan menurutnya pelaku tak pernah melapor jika sudah menikah.

Saban mengatakan pelaku mencantumkan nama istrinya dalam kartu keluarga. Warga sekitar tak curiga karena pelaku dikenal baik dan rajin bekerja.

"Pelaku memang sering pindah-pindah kontrakan, dia mengaku sendiri, infonya nikah siri. Belum punya anak karena istrinya baru berumur 17 tahun," kata Saban.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Megapolitan
29 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal