Terungkap, Penganiaya Anak Anggota DPR Gunakan Pelat RFH Tak Terdaftar

riana rizkia
Penganiayaan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penganiayaan anak anggota DPR yang viral di media sosial menggunakan pelat RFH yang tak terdaftar. Hal itu dipastikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022). 

Hengki mengungkapkan, selain soal penganiayaan pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut. 

"Ya akan kita usut (soal pelat)," ucap Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal