Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Status Hukum Millen Cyrus Bakal Ditentukan Hari Ini

Felldy Aslya Utama
Millen Cyrus saat didata petugas Ditreskoba Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus kembali jatuh dalam jerat narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap keponakan Ashanty itu di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2/2021) dini hari. 

“Dari lokasi, kami memeriksa seorang selebgram berinisial MC dan temannya. Dari hasil tes urine dan usap antigen, mereka positif benzo,” kata Mukti. 

Untuk diketahui, kasus ini merupakan kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum Dirinya pernah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Kala itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal