Telantar usai Dijanjikan Pekerjaan, 6 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Jaksel

rizky syahrial
Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.

"Lima orang visa kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor," ujarnya.

Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).

"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," tutur Sengky.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri hingga Batal Ikut Konser Dewa 19 di Malaysia, Imigrasi Buka Suara

57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal