Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline

iNews.id
Ilustrasi. Misa di Gereja Katolik. (Foto: Antara)

Selain itu, umat juga diajak menjalakan prokotol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 untuk menghindari penyebaran virus Corona.  

"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, diam di rumah dan saling mendoakan," kata Rm V Adi Prasojo Pr.

Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat. Aturan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang diterbitkan pada Rabu (16/6/2021) itu upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Jokowi Tanggapi Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag

Megapolitan
12 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Nasional
15 hari lalu

Soroti Tren Tunda Nikah, Menag: Nikah Fest Harus Diperluas untuk Bangun Peradaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal